Rabu, 14 November 2012

KRONOLOGIS PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA

KRONOLOGIS PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN Sehari setelah pengurus BPUPKI dilantik, maka badan ini mulai mengadakan siding-sidang di bawah pimpinan ketuanya, yaitu dr. KRT Radjiman Wediodiningrat. Seluruh proses persidangan BPUPKI ini dapat dibagi dalam 2 masa epersidangan, yaitu: Masa Persidangan 1 berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan MAsa Persidangan II berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945, yang diselenggarakan di Gedung Tyuoo Sangi-in (sekarang Gedung Pejambon) Jakarta. Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ini seluruhnya 1.Masa Persidangan 1 Substansi dan inti pembahasan dalam MAsa Persidangan 1 menitikberatkan pada pembahasan tentang landasan filosofi, yaitu dasar Negara Indonesia. Masa Persidangan I yang berlangsung selama 4 ahri dari tanggal 29 merupakan masa siding pleno yang dipimpin secara langsung oelh Ketua BPUPKI. Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa Selanjutnya dalam persidangan I hari kedua tanggal 30 Mei 1945, pembicaranya adalah dari tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan KH Wachid Hasyim, yang mengusulkan dasar Negara Islam, namun tetap menyampaikan sesuatu perumusan. Kemudia dalam persidangan 1 hari ketiga tanggal 31 Mei 1945, pembicara utamanya adalah Soepomo, yang didalam pidatonya menyampaikan pandangan mengenaidasar Negara kebangsaan, yaitu Dalam kaitan ini tidak dijumpai adanya perumusan dasar Negara yang lima dari soepoemo, kecuali dalam buku karangan Nugroho Notosusanto yang berjudul: “Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara” yang sumbernya dikutip dari buku karangan Muhammad Yamin, “Naskah Persiapan UUD 1945”. Terdapat rumusan 5 (lima) dasar negara usulan Soepoemo sebagai berikut: 1) Persatuan 2) Kekeluargaan 3) Keimbangan lahir batin 4) Musyawarah 5) Keadilan Rakyat uraian yang berfokus pada aliran pikiran Negara Akhirnya dalam persidangan I hari keempat/terakhir tanggal 1 Juni 1945 pembicaranya adalah Soekarno (Bung KArno) yang juga menghasilkan rumusan yang diberi nama Pancasila yaitu terdiri dari: 1) Kebanggan – Nasionalisme 2) Perikemanusiaan – Internasionalisme 3) Mufakat – Democratie 4) Keadilan Sosial 5) Ketuhanan Yang Maha Esa Menurt Bung KArno, kelima sila ini bila diperas menjaditrisila \, yaitu: 1) Socio-Nasionalisme 2) Socio-Democratie 3) Ke-Tuhanan Sedangkan bila Tri Sila ini diperas agi menjadi EKa Sila, yaitu “gotong royong” Kesemua usul-usul yang diajukan dalam masa persidangan tersebut masih merupakan persoalan individual, yang setelah dibahas dalam siding ternyata belum menghasilkan kesimpulan yang dapat disepakati. Oleh karena itu atas anjuran Ketua BPUPKI telah meinta agar para pengusul tadi menyatakan usulannya secara tertulis yang diharapkan telah masuk tanggal 20 Juni 1945, dan untuk keperluan itu dibentuk “Panitia Kecil” yang terdiri dari 8 orang atau dapat disebut PAnitia 8 dengan tugas menampung konsepsi-konsepsi dan usul-usul dari para angggota serta menelitinya, yang sesudahnya itu menyerahkan melalui Sekretariat sesuai permintaan Ketua BPUPKI. Panitia Kecil / Panitia 8, terdiri dari: 1) Ir. Soekarno (Ketua) 2) Drs. Mohammad Hatta 3) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo 4) K.H Wachid Hasyim 5) Ki Bagoes Hadikoesoemo 6) Mr. Muhammad Yamin 7) Mr. Alfred Maram Setelah konsepsi-konsepsi dan usul-usul tersebut ditampung dan diteliti, maka telah dihasilkan pokok-pokok masalah yang melliputi 9 pokok masalah, yaitu: 1) Permintaan Indonesia merdeka dengan selekas-lekasnya. 2) Tentang Dasar Negara 3) Masalah Pemerintahan dan Keala Negara. 4) Tentang warganegara. 5) Masalah Pemerintah di daerah. 6) Masalah Agama dan hubungannya dengan Negara. 7) MAsalah Pembelaan 8) MAsalah Keuangan Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat pertemuan sebelum memasuki masa persidangan II BPUPKI antara Panitia Kecil dengan para anggota Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai. Pertemuan ini mengusulkan 4 hal, yaitu: Pertama : Penetapan Bentuk Negara dan Penyusunan Hukum Dasar Negara. Kedua : Permintaan Kepada Pemerintah Jepang unutk selekas-lekasnya mengesahkan Hukum Dasar. Ketiga : Meminta kepada Pemerintah Jepang agar diadakan Badan Persiapan selekas mungkin yang tugasnya menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas hukum Dasar yang telah disusun. Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat pertemuan sebelum memasuki masa persidangan II BPUPKI antara Panitia Kecil dengan para anggota Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai. Pertemuan ini mengusulkan 4 hal, yaitu: Pertama : Penetapan Bentuk Negara dan Penyusunan Hukum Dasar Negara. Kedua : Permintaan Kepada Pemerintah Jepang unutk selekas-lekasnya mengesahkan Hukum Dasar. Ketiga : Meminta kepada Pemerintah Jepang agar diadakan Badan Persiapan selekas mungkin yang tugasnya menyelenggarakan Negara Indonesia Merdeka di atas hukum Dasar yang telah disusun. pemeluknya. Di masa ini lebih menitikberatkan pada pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Dan persidangan ini berlangsung selama 7 hari dari tanggal 10 s/d 16 Juli 1945. Persidangan II hari pertama dimulai tanggal 10 Juli 1945 yang merupakan sidang pleno BPUPKI. Soekardjo Wirjopranoto, Otto Iskandardinata, dan Abikoesno Tjokrosoejoso selaku anggota BPUPKI.meminta agar “Rancangan Pembukaan/Preambule’ itu dibicarakan dahulu, namun usul tersebut ditolak oleh ketua. Setelah persidangan umum, diadakan pemungutan suara mengenai 2 persoalan, yaitu: 1. mengenai Bentuk Pemerintahan 2. Mengenai Batas Wilayah Negara Dan setelah itu baru dibicarakan soal Undang-Undang Dasar. Lalu Ketua BPUPKI membentuk tiga buah panitia, yang terdiri dari: a. Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno. b. Panitia Pembelaan Tanah Air. Diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso. c. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta. Terbentuknya panitia ini, pada tanggal 11 Juli 1945 (hari kedua) Panitia Perancang UUD mengadakan rapat dan mengahsilkan putusan-putusan, yang berupa : a. Pembentukan Panitia Perancang Declaration of Rights yang terdiri dari: Mr. Achmad Soebardjo (sebagai ketua), dr. Soekiman (anggota), Perada Harahap (anggota) b. Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD, yaitu terdiri dari: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), dan anggotanya : Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Hj. Agoes Salim, dr. Soekiman Hari ketiga tanggal 12 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD mengadakan rapat. Dan berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD. Hari ketiga tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan rapat yang kedua guna mambahas Naskah Rancangan UUD hasil kerja dari Panitia 7, lalu dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari 3 orang, yaitu: Prof. Dr. P.A.H Dr. Soepomo, guna menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah dubahas itu b. Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD, yaitu terdiri dari: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), dan anggotanya : Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Hj. Agoes Salim, dr. Soekiman Hari ketiga tanggal 12 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD mengadakan rapat. Dan berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD. Hari ketiga tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan rapat yang kedua guna mambahas Naskah Rancangan UUD hasil kerja dari Panitia 7, lalu dibentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari 3 orang, yaitu: Prof. Dr. P.A.H Dr. Soepomo, guna menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah dubahas itu Mengenai konsep Indonesia Merdeka diambil dari tiga aline Piagam Jakarta, sedangkan konsep Pembukaan UUD hamper seluruhnya dari alinea keempat PIagam Jakarta. Setelah didiskusikan, akhirnya diterima. Jadi tanggal 14 Juli 1945 adalah penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI. Meskipun pada dasarnya BPUPKI telah menyatakan menerima dengan bulat naskah dari rancangan UUD, namun secara hukum status BPUPKI ini bukan merupakan badan pembentuk Negara yang memopunyai wewenang unutk meletakkan kaidah Negara yang fundamental, maka adanya penerimaan terseut belum berarti bahwa rumusan naskah UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta hasil kerja Panitia 9 itu telah diterima sebagai dasar Negara, karena ternyata kemudian rumusan tersebut masih mengalami perubahan lagi dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.

GARUDAKU



Pancasila Sebagai Dasar Negara
       Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah Negara.Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya . 
Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)
Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata “…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….” Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi , meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.



"BAGI YANG PERNAH MASUK KE BLOG INI MOHON SARANNYA"