Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah
Negara.Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai
hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum.Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya .
Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis)
Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai
berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para
pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan
Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata
“…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum
kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….”
Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara
Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi ,
meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila
IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
"BAGI YANG PERNAH MASUK KE BLOG INI MOHON SARANNYA"
"BAGI YANG PERNAH MASUK KE BLOG INI MOHON SARANNYA"
yang pernah mask blog ni komennya
BalasHapusLive Baccarat - Play Online Baccarat
BalasHapusBaccarat is 바카라사이트 one of the most popular card games around, and it's widely popular for many players to play, and with the popularity of the casino 인카지노 game 메리트 카지노 주소