Rabu, 14 November 2012
KRONOLOGIS PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
KRONOLOGIS PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA
PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN
Sehari setelah pengurus BPUPKI dilantik, maka badan ini mulai mengadakan siding-sidang di bawah pimpinan ketuanya, yaitu dr. KRT Radjiman Wediodiningrat.
Seluruh proses persidangan BPUPKI ini dapat dibagi dalam 2 masa epersidangan, yaitu: Masa Persidangan 1 berlangsung dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, dan MAsa Persidangan II berlangsung dari tanggal 10 sampai tanggal 16 Juli 1945, yang diselenggarakan di Gedung Tyuoo Sangi-in (sekarang Gedung Pejambon) Jakarta.
Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ini seluruhnya 1.Masa Persidangan 1
Substansi dan inti pembahasan dalam MAsa Persidangan 1 menitikberatkan
pada pembahasan tentang landasan filosofi, yaitu dasar Negara Indonesia.
Masa Persidangan I yang berlangsung selama 4 ahri dari tanggal 29 merupakan masa siding pleno yang dipimpin secara langsung oelh Ketua BPUPKI.
Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa
Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa
Dalam sidangnya yang pertama tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPKI meminta kepada para anggotanya untuk memberikan pandangan-pandangan tentang Dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag). Adapun pembiacara pertama dalam siding ini diisi oleh Muhammad Yamin, yang di dalam pidatonya telah mengajukan usulan secara lisan mengenaidasa
Selanjutnya dalam persidangan I hari kedua tanggal 30 Mei 1945, pembicaranya adalah dari tokoh-tokoh Islam, yaitu Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan KH Wachid Hasyim, yang mengusulkan dasar Negara Islam, namun tetap menyampaikan sesuatu perumusan.
Kemudia dalam persidangan 1 hari ketiga tanggal 31 Mei 1945, pembicara utamanya
adalah Soepomo, yang didalam pidatonya menyampaikan pandangan mengenaidasar
Negara kebangsaan, yaitu Dalam kaitan ini tidak dijumpai adanya perumusan dasar Negara yang lima dari soepoemo, kecuali dalam buku karangan Nugroho Notosusanto yang berjudul: “Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara” yang sumbernya dikutip dari buku karangan Muhammad Yamin, “Naskah Persiapan UUD 1945”. Terdapat rumusan 5 (lima) dasar negara usulan Soepoemo sebagai berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan Rakyat
uraian yang berfokus pada aliran pikiran Negara
Akhirnya dalam persidangan I hari keempat/terakhir tanggal 1 Juni 1945 pembicaranya
adalah Soekarno (Bung KArno) yang juga menghasilkan rumusan yang diberi nama
Pancasila yaitu terdiri dari:1) Kebanggan – Nasionalisme2) Perikemanusiaan – Internasionalisme3) Mufakat – Democratie
4) Keadilan Sosial
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurt Bung KArno, kelima sila ini bila diperas menjaditrisila \, yaitu:
1) Socio-Nasionalisme2) Socio-Democratie3) Ke-Tuhanan
Sedangkan bila Tri Sila ini diperas agi menjadi EKa Sila, yaitu “gotong royong”
Kesemua usul-usul yang diajukan dalam masa persidangan tersebut masih merupakan persoalan individual, yang setelah dibahas dalam siding ternyata belum menghasilkan kesimpulan yang dapat disepakati.
Oleh karena itu atas anjuran Ketua BPUPKI telah meinta agar para pengusul tadi menyatakan usulannya secara tertulis yang diharapkan telah masuk tanggal 20 Juni 1945, dan untuk keperluan itu dibentuk “Panitia Kecil” yang terdiri dari 8 orang atau dapat disebut PAnitia 8 dengan tugas menampung konsepsi-konsepsi dan usul-usul dari para angggota serta menelitinya, yang sesudahnya itu menyerahkan melalui Sekretariat sesuai permintaan Ketua BPUPKI.
Panitia Kecil / Panitia 8, terdiri dari:1) Ir. Soekarno (Ketua)2) Drs. Mohammad Hatta3) M. Soetardjo Kartohadikoesoemo4) K.H Wachid Hasyim5) Ki Bagoes Hadikoesoemo
6) Mr. Muhammad Yamin
7) Mr. Alfred Maram
Setelah konsepsi-konsepsi dan usul-usul tersebut ditampung dan diteliti, maka telah
dihasilkan pokok-pokok masalah yang melliputi 9 pokok masalah, yaitu:1) Permintaan Indonesia merdeka dengan selekas-lekasnya.2) Tentang Dasar Negara3) Masalah Pemerintahan dan Keala Negara.
4) Tentang warganegara.
5) Masalah Pemerintah di daerah.
6) Masalah Agama dan hubungannya dengan Negara.
7) MAsalah Pembelaan
8) MAsalah Keuangan
Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat pertemuan sebelum memasuki masa persidangan II BPUPKI antara Panitia Kecil dengan para anggota Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai. Pertemuan ini mengusulkan 4 hal, yaitu:
Pertama
: Penetapan Bentuk Negara dan Penyusunan Hukum Dasar Negara.
Kedua
: Permintaan Kepada Pemerintah Jepang unutk selekas-lekasnya
mengesahkan Hukum Dasar.
Ketiga
: Meminta kepada Pemerintah Jepang agar diadakan Badan Persiapan
selekas mungkin yang tugasnya menyelenggarakan Negara Indonesia
Merdeka di atas hukum Dasar yang telah disusun.
Tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat pertemuan sebelum memasuki masa persidangan II BPUPKI antara Panitia Kecil dengan para anggota Dokuritzu Zyumbi Tyoosakai. Pertemuan ini mengusulkan 4 hal, yaitu:
Pertama
: Penetapan Bentuk Negara dan Penyusunan Hukum Dasar Negara.
Kedua
: Permintaan Kepada Pemerintah Jepang unutk selekas-lekasnya
mengesahkan Hukum Dasar.
Ketiga
: Meminta kepada Pemerintah Jepang agar diadakan Badan Persiapan
selekas mungkin yang tugasnya menyelenggarakan Negara Indonesia
Merdeka di atas hukum Dasar yang telah disusun.
pemeluknya.
Di masa ini lebih menitikberatkan pada pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Dan persidangan ini berlangsung selama 7 hari dari tanggal 10 s/d 16 Juli 1945.
Persidangan II hari pertama dimulai tanggal 10 Juli 1945 yang merupakan sidang pleno BPUPKI. Soekardjo Wirjopranoto, Otto Iskandardinata, dan Abikoesno Tjokrosoejoso
selaku
anggota
BPUPKI.meminta
agar
“Rancangan Pembukaan/Preambule’ itu dibicarakan dahulu, namun usul tersebut ditolak oleh ketua. Setelah persidangan umum, diadakan pemungutan suara mengenai 2 persoalan, yaitu:
1. mengenai Bentuk Pemerintahan2. Mengenai Batas Wilayah NegaraDan setelah itu baru dibicarakan soal Undang-Undang Dasar.
Lalu Ketua BPUPKI membentuk tiga buah panitia, yang terdiri dari:a. Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Ir. Soekarno.b. Panitia Pembelaan Tanah Air. Diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso.c. Panitia Keuangan dan Perekonomian, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Terbentuknya panitia ini, pada tanggal 11 Juli 1945 (hari kedua) Panitia Perancang
UUD mengadakan rapat dan mengahsilkan putusan-putusan, yang berupa :
a. Pembentukan Panitia Perancang Declaration of Rights yang terdiri dari: Mr. Achmad
Soebardjo (sebagai ketua), dr. Soekiman (anggota), Perada Harahap (anggota)
b. Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD, yaitu terdiri dari: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), dan anggotanya : Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Hj. Agoes Salim, dr. Soekiman
Hari ketiga tanggal 12 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD mengadakan rapat.
Dan berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD.
Hari ketiga tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan rapat yang
kedua guna mambahas Naskah Rancangan UUD hasil kerja dari Panitia 7, lalu dibentuk
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari 3 orang, yaitu: Prof. Dr. P.A.H Dr. Soepomo,
guna menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah dubahas itu
b. Pembentukan Panitia Kecil Perancang UUD, yaitu terdiri dari: Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua), dan anggotanya : Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. Alfred Andre Maramis, Mr. Singgih, Hj. Agoes Salim, dr. Soekiman
Hari ketiga tanggal 12 Juli 1945, Panitia Kecil Perancang UUD mengadakan rapat.
Dan berhasil menyusun Naskah Rancangan UUD.
Hari ketiga tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD mengadakan rapat yang
kedua guna mambahas Naskah Rancangan UUD hasil kerja dari Panitia 7, lalu dibentuk
Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari 3 orang, yaitu: Prof. Dr. P.A.H Dr. Soepomo,
guna menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang telah dubahas itu
Mengenai konsep Indonesia Merdeka diambil dari tiga aline Piagam Jakarta, sedangkan konsep Pembukaan UUD hamper seluruhnya dari alinea keempat PIagam Jakarta. Setelah didiskusikan, akhirnya diterima. Jadi tanggal 14 Juli 1945 adalah penerimaan Piagam Jakarta oleh BPUPKI.
Meskipun pada dasarnya BPUPKI telah menyatakan menerima dengan bulat naskah dari rancangan UUD, namun secara hukum status BPUPKI ini bukan merupakan badan pembentuk Negara yang memopunyai wewenang unutk meletakkan kaidah Negara yang fundamental, maka adanya penerimaan terseut belum berarti bahwa rumusan naskah UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta hasil kerja Panitia 9 itu telah diterima sebagai dasar Negara, karena ternyata kemudian rumusan tersebut masih mengalami perubahan lagi dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
GARUDAKU
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya
seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah
hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilatah, beserta pemerintah
Negara.Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu
sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai
hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak
tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum.Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta
hukum positif lainnya .
Pancasila
sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran.
Meliputi
suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis)
Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara (termasuk para penyelenggara
partai dan golongan fungsiona) memgang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang berbunyi sebagai
berikut : “….. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Merupakan
sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para
pelaksana pemerintah (juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional).
Hal ini dapat dipahami karena semagat adalah penting bagi pelaksanaan dan
penyelengaraan Negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia senantiasa tumbuh
dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan
Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia IV yang berbunyi sebagai berikut:”….. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat,dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia ,kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan , serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia”.
Pengertian kata
“…..Dengan berdasar kepada….” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai
dasr negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum
kata’Pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat”…denagn berdasar kepada….”
Ini memiliki makna dasar Negara adalah pancasila. Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar Negara
Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana
telah ditentukan oleh pembentukan Negara bahwa tujuan utama dirumuskannya
Pancasila adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dikatakan bahwa
cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai
sifat, bentuk dan tujuan Negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses
reformasi dewasa ini MPR melalui sidangIstimewa tahun 1998, mengembalikan
kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam
Tap. No. XVIII/MPR/1998. oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi ,
meliputi berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila
IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.
"BAGI YANG PERNAH MASUK KE BLOG INI MOHON SARANNYA"
"BAGI YANG PERNAH MASUK KE BLOG INI MOHON SARANNYA"
Langganan:
Postingan (Atom)